UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 17
Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pangandaran berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.