Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ciamis sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Pangandaran pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pangandaran.
(4) Apabila Kabupaten Ciamis tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Ciamis untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
(6) Penjabat . . .
(6) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Ciamis.
(7) Penjabat Bupati Pangandaran menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
