UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PANGANDARAN DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pangandaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Jawa Barat melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
