Pasal 9
Organisasi pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan pengaturan 1. Dalam pembentukan organisasi perikanan sub regional atau regional atau dalam membuat pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara harus menyetujui, antara lain: (a) sediaan terhadap mana tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan diterapkan, dengan memperhatikan karakteristik biologis dari sediaan dimaksud dan sifat dari perikanan yang terkait; (b) wilayah penerapan, dengan memperhatikan Pasal ayat (1), dan karakteristik dari sub regional atau regional termasuk faktor-faktor sosial ekonomi, geografis dan lingkungan; (c) hubungan antara bekerjanya organisasi atau pengaturan baru tersebut dan peranan, tujuan dan operasi dari setiap organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan terkait yang telah ada; dan (d) mekanisme dengan mana organisasi atau pengaturan akan mendapatkan pengarahan ilmiah dan perubahan status dari sediaan tersebut, termasuk, apabila dimungkinkan, pendirian suatu badan penasehat ilmiah. 2. Negara-negara yang bekerjasama dalam pembentukan organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional harus memberikan informasi Negara-negara lain yang mereka ketahui memiliki kepentingan nyata dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan yang diusulkan untuk kerja sama tersebut.
