Pasal 8
Kerja sama untuk konservasi dan pengelolaan 1. Negara-negara pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus, sesuai dengan Konvensi, mengikuti kerja sama yang berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional yang sesuai, dengan memperhatikan karakteristik khusus dari sub regional dan regional, untuk menjamin konservasi dan pengelolaan yang efektif terhadap sediaan tersebut. 2. Negara-negara harus melakukan konsultasi dengan iktikad baik dan tanpa penundaan, khususnya ketika terdapat bukti bahwa sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait mungkin dalam ancaman eksploitasi yang berlebihan atau ketika penangkapan ikan baru sedang dikembangkan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan tersebut, konsultasi dapat dimulai atas permintaan dari setiap negara yang berkepentingan dengan tujuan untuk merumuskan pengaturan yang memadai untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut. Sementara menunggu persetujuan terhadap pengaturan tersebut, Negara- negara harus meninjau ketentuan dari Persetujuan ini dan dengan iktikad baik dan memperhatikan kepada hak, kepentingan dan kewajiban dari Negara-negara lain. 3. Apabila suatu organisasi atau pengaturan sub regional atau regional mempunyai kewenangan untuk merumuskan tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara yang melakukan penangkapan sediaan tersebut pada Laut Lepas dan Negara-negara pantai terkait harus melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama dengan menjadi anggota pada organisasi tersebut atau menjadi peserta pada pengaturan tersebut, atau dengan menyetujui untuk melaksanakan tindakan konservasi dan pengelolaan yang dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan tersebut. Negara-negara yang secara nyata memiliki kepentingan pada penangkapan dimaksud dapat menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi peserta pada pengaturan tersebut. Persyaratan keikutsertaan di dalam organisasi atau pengaturan tersebut harus tidak menghalangi Negara-negara tersebut dari keanggotaan atau keikutsertaan; dan tidak diterapkan kepada mereka suatu cara yang membedakan terhadap setiap negara atau kelompok Negara-negara yang mempunyai kepentingan nyata dalam perikanan terkait. 4. Hanya Negara-negara yang menjadi anggota dari suatu organisasi tersebut atau peserta pada pengaturan tersebut, atau yang menyetujui untuk menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut, harus mempunyai akses kepada sumber daya ikan terhadap mana tindakan-tindakan tersebut diterapkan. 5. Apabila tidak ada organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional untuk merumuskan tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara pantai yang terkait dan Negara- negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas untuk sediaan tersebut di dalam sub regional atau regional harus bekerjasama untuk membentuk organisasi tersebut atau membuat pengaturan lain yang sesuai guna menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut dan harus berpartisipasi di dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan tersebut. 6. Setiap Negara yang bermaksud untuk mengusulkan tindakan tersebut dilaksanakan oleh suatu organisasi antarpemerintah yang memiliki kewenangan berhubungan dengan sumber daya hayati harus, apabila tindakan tersebut akan mempunyai efek yang besar pada tindakan konservasi dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan sub regional atau regional yang berkompeten, berkonsultasi melalui organisasi atau pengaturan tersebut dengan anggota atau pesertanya. Untuk tujuan praktis, konsultasi tersebut harus dilaksanakan sebelum pengajuan proposal kepada organisasi antarpemerintah.
