Pasal 7
Kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan 1. Tanpa mengabaikan hak berdaulat Negara-negara pantai untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati kelautan di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional, sebagaimana ditentukan di dalam Konvensi, dan hak semua Negara bagi warga negaranya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas sesuai dengan Konvensi: (a) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas, Negara-negara pantai tersebut dan Negara-negara yang warga negaranya melakukan penangkapan sediaan tersebut pada wilayah yang berdampingan dengan Laut Lepas harus meminta, apakah secara langsung atau melalui mekanisme yang sesuai untuk kerja sama sebagaimana ditentukan di dalam Bagian III, untuk menyetujui terhadap tindakan-tindakan yang diperlukan untuk konservasi sediaan-sediaan tersebut pada wilayah yang berdampingan dengan Laut Lepas; (b) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara pantai yang terkait dan Negara-negara lain yang warga negaranya melakukan penangkapan ikan pada suatu regional tertentu harus bekerjasama, baik langsung atau melalui mekanisme yang sesuai untuk kerja sama sebagaimana ditentukan di dalam Bagian III, dengan tujuan untuk menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan penggunaan optimum dari sediaan tersebut pada seluruh regional tersebut, baik di dalam maupun di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional. 2. Tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan untuk Laut Lepas dan yang disetujui untuk wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi nasional haruslah berkesesuaian dalam rangka untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh bagi keseluruhan mereka. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas mempunyai suatu tugas untuk bekerjasama untuk tujuan mencapai tindakan-tindakan yang berkesesuaian berkaitan dengan sediaan tersebut. Dalam menentukan kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan, Negara-negara harus: (a) memperhatikan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diambil dan diterapkan sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi yang berkaitan dengan sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional dan menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut dirumuskan berkaitan dengan sediaan tersebut untuk Laut Lepas tidak merusak efektivitas tindakan-tindakan tersebut; (b) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan dan dilakukan untuk Laut Lepas sesuai dengan Konvensi yang berkaitan dengan sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai yang terkait dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas; (c) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan dan diterapkan sesuai dengan Konvensi yang berkaitan dengan sediaan yang sama oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional; (d) memperhatikan kesatuan biologis dan karakteristik biologis lainnya dari sediaan dan hubungan diantara distribusi sediaan, perikanan dan kekhususan geografi dari regional dimaksud, termasuk perluasan sediaan yang terjadi dan ditangkap di wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi nasional; (e) memperhatikan ketergantungan masing-masing Negara-negara pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas terhadap sediaan dimaksud; dan (f) menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan dampak yang membahayakan terhadap sumber daya hayati laut secara keseluruhan. 3. Dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama, Negara-negara harus membuat setiap usaha untuk menyetujui kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan di dalam suatu jangka waktu yang layak; 4. Jika tidak ada persetujuan dapat dicapai dalam suatu periode waktu yang layak, setiap Negara-negara tersebut dapat memohon prosedur untuk penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bagian VIII; 5. Sementara menunggu persetujuan untuk persesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan, Negara-negara yang bersangkutan, dalam suatu semangat saling pengertian dan kerja sama, harus membuat setiap usaha untuk membuat pengaturan-pengaturan tambahan yang bersifat praktis. Dalam hal mereka tidak dapat menyetujui pengaturan tersebut, setiap Negara-negara yang terkait dapat, untuk tujuan mendapatkan tindakan-tindakan tambahan, mengajukan sengketa kepada suatu pengadilan atau tribunal sesuai dengan prosedur untuk penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian VIII; 6. Pengaturan atau tindakan tambahan yang dibuat atau ditentukan berdasarkan ayat (5) harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam Bagian ini, harus mempertimbangkan kepada hak dan kewajiban bagi seluruh Negara-negara terkait, tidak akan mengancam atau merintangi pencapaian persetujuan akhir untuk kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan dan harus tidak mengganggu hasil akhir atas setiap prosedur penyelesaian sengketa. 7. Negara-negara pantai harus secara teratur menginformasikan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dalam sub regional atau regional, baik langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain yang sesuai, terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional mereka. 8. Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus secara teratur menginformasikan Negara-negara lain yang berkepentingan, baik langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain yang sesuai, terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk pengaturan kegiatan-kegiatan kapal yang mengibarkan bendera mereka yang melakukan penangkapan ikan untuk sediaan tersebut di Laut Lepas. BAGIAN III MEKANISME UNTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL MENGENAI SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN IKAN YANG BERUAYA JAUH
