Pasal 6
Penerapan pendekatan kehati-hatian 1. Negara-negara harus menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan laut. 2. Negara-negara harus lebih berhati-hati pada saat informasi tidak menentu, tidak dapat dipercaya atau tidak mencukupi. Tidak tersedianya informasi ilmiah yang memadai tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda atau menggagalkan tindakan konservasi dan pengelolaan. 3. Dalam melaksanakan pendekatan kehati-hatian, Negara-negara harus: (a) Meningkatkan pengambilan keputusan untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan dengan mendapatkan dan membagikan informasi ilmiah terbaik yang tersedia dan menerapkan teknik lanjutan untuk menangani risiko dan ketidakpastian; (b) Menerapkan petunjuk pelaksanaan sebagaimana ditentukan di dalam Lampiran II dan menetapkan, atas dasar informasi ilmiah terbaik yang tersedia, titik-titik referensi khusus sediaan dan tindakan yang dilakukan apabila mereka terlampaui; (c) Mempertimbangkan, antara lain, ketidakpastian yang berkaitan dengan ukuran dan produktivitas dari sediaan, titik referensi, kondisi sediaan dalam kaitan dengan titik referensi tersebut, tingkat-tingkat dan distribusi pertumbuhan perikanan dan dampak dari kegiatan perikanan pada spesies non target dan berhubungan atau tergantung, serta kondisi saat ini dan prakiraan lautan, lingkungan, dan sosial ekonomi; dan (d) Mengembangkan pengumpulan data dan program riset untuk menilai dampak atas penangkapan pada spesies non target, berhubungan atau tergantung, dan lingkungan mereka, dan menyetujui perencanaan yang diperlukan untuk menjamin konservasi spesies tersebut dan untuk melindungi habitat yang mendapatkan perhatian khusus. 4. Negara-negara harus mengambil tindakan untuk menjamin bahwa, pada saat mendekati titik-titik referensi, mereka tidak akan terlampaui. Dalam hal mereka terlampaui, Negara-negara harus, tanpa menunda, mengambil tindakan sebagaimana ditentukan di bawah ayat (3) poin (b) untuk memulihkan sediaan tersebut. 5. Dalam hal status spesies sediaan target atau non target atau berhubungan atau tergantung diperlukan, Negara-negara harus membicarakan sediaan dan spesies tersebut untuk meningkatkan pemantauan dalam rangka mengubah status mereka dan efektivitas tindakan konservasi dan pengelolaan. Mereka harus menyempurnakan tindakan-tindakan tersebut secara teratur berdasarkan informasi baru. 6. Untuk penangkapan ikan baru atau eksploratori, Negara-negara harus mengambil dengan sangat berhati-hati tindakan konservasi pengelolaan termasuk, antara lain, batas penangkapan dan batas-batas upaya. Tindakan- tindakan tersebut harus tetap berlaku sampai tersedianya data yang memadai untuk memungkinkan penilaian terhadap dampak dari penangkapan ikan untuk kelestarian jangka panjang sediaan tersebut, dimana tindakan konservasi dan pengelolaan yang didasarkan pada penilaian tersebut harus dilaksanakan. Tindakan terakhir tersebut harus, apabila memungkinkan, mengizinkan untuk pengembangan secara bertahap dari penangkapan ikan. 7. Apabila suatu fenomena alamiah memiliki dampak merugikan yang besar terhadap status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara harus mengambil tindakan konservasi dan pengelolaan pada suatu keadaan darurat untuk menjamin bahwa kegiatan perikanan tidak memperburuk dampak merugikan tersebut. Negara-negara juga harus mengambil tindakan-tindakan dengan basis darurat apabila kegiatan perikanan mengakibatkan ancaman yang serius bagi kelestarian sediaan tersebut. Tindakan-tindakan yang diambil pada basis keadaan darurat harus bersifat sementara dan harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik yang tersedia.
