Pasal 10
Fungsi-fungsi organisasi pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan pengaturan Dalam memenuhi kewajiban mereka untuk kerja sama melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, Negara-negara harus: (a) menyetujui dan mengikuti tindakan konservasi dan pengelolaan untuk menjamin kelestarian jangka panjang dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh; (b) menyetujui, jika sesuai, pada hak keikutsertaan antara lain alokasi tangkapan yang diperbolehkan atau tingkat usaha penangkapan perikanan; (c) menyetujui dan menerapkan setiap standar umum minimum internasional yang direkomendasikan untuk tata laksana yang bertanggung jawab untuk operasi penangkapan ikan; (d) menghasilkan dan mengevaluasi saran ilmiah, perubahan status sediaan tersebut dan menilai dampak penangkapan ikan pada spesies non target dan berhubungan atau bergantung; (e) menyetujui standar untuk pengumpulan, pelaporan, verifikasi dan pertukaran data perikanan untuk sediaan tersebut; (f) mengumpulkan dan menyebarluaskan data statistik yang akurat dan lengkap, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, untuk menjamin bahwa bukti ilmiah terbaik tersedia, serta memelihara keterbatasan apabila diperlukan; (g) memajukan dan melaksanakan penilaian ilmiah dari sediaan tersebut dan riset yang relavan dan penyebarluasan hasil-hasilnya; (h) merumuskan mekanisme kerja sama yang memadai untuk pemantauan, pengawasan, pengamatan dan penegakan hukum yang efektif; (i) menyetujui sarana dengan mana kepentingan-kepentingan penangkapan dari anggota-anggota baru dari organisasi atau peserta baru dalam pengaturan akan diakomodasikan; (j) menyetujui prosedur pengambilan keputusan yang memfasilitasi persetujuan tindakan konservasi dan pengelolaan secara cepat dan efektif; (k) memajukan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan Bagian VIII; (l) menjamin kerja sama penuh dari badan-badan dan industri nasional yang terkait dalam pelaksanaan rekomendasi dan keputusan dari organisasi atau pengaturan; dan (m) melakukan publikasi tindakan konservasi dan pengelolaan yang telah dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan.
