Pasal 11
Anggota baru atau peserta Dalam menentukan sifat dan tingkat hak keikutsertaan untuk anggota-anggota dari suatu organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional, atau untuk peserta-peserta baru dalam suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, Negara-negara, harus memperhatikan, antara lain: (a) status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan tingkat usaha penangkapan saat ini dalam perikanan; (b) kepentingan masing-masing, pola penangkapan ikan dan praktek penangkapan ikan bagi anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat ini; (c) kontribusi masing-masing anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat ini untuk konservasi dan pengelolaan dari sediaan tersebut, untuk pengumpulan dan pengadaan data yang akurat dan untuk melaksanakan riset ilmiah mengenai sediaan tersebut; (d) kebutuhan dari masyarakat perikanan pantai yang sangat tergantung utamanya pada penangkapan sediaan tersebut; (e) kebutuhan Negara-negara pantai yang perekonomiannya sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya hayati laut; dan (f) kepentingan Negara-negara berkembang dari sub regional atau regional yang pada wilayah yurisdiksi nasionalnya juga terdapat sediaan tersebut.
