Pasal 12
Transparansi kegiatan organisasi pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan pengaturan 1. Negara-negara harus mempersiapkan untuk transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan lain dari organisasi dan pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional. 2. Perwakilan-perwakilan dari organisasi antarpemerintah lain dan perwakilan- perwakilan dari organisasi non pemerintah terkait dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh harus diperbolehkan berpartisipasi dalam pertemuan organisasi dan pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional sebagai peninjau atau yang lain, yang memungkinkan, sesuai dengan prosedur organisasi atau pengaturan terkait. Prosedur tersebut harus tidak boleh membatasi kegiatan tersebut. Organisasi antarpemerintah dan organisasi non pemerintah harus memiliki akses yang tepat terhadap catatan-catatan dan laporan-laporan dari organisasi dan pengaturan tersebut, tunduk pada ketentuan prosedur dalam mengakses mereka.
