Pasal 47
Partisipasi organisasi internasional 1. Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi tidak mempunyai kewenangan terhadap seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, Lampiran IX dari Konvensi berlaku mutatis mutandis bagi keikutsertaan oleh organisasi internasional tersebut dalam Persetujuan ini, kecuali ketentuan-ketentuan di bawah ini dalam Lampiran tersebut tidak berlaku: (a) Pasal 2, kalimat pertama; dan (b) Pasal 3 ayat (1). 2. Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi mempunyai kewenangan terhadap seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan berikut berlaku untuk keikutsertaan oleh organisasi internasional tersebut dalam Persetujuan ini: (a) pada saat penandatanganan atau aksesi, organisasi internasional tersebut harus membuat suatu pernyataan yang berisi: (i) bahwa dia memiliki kewenangan terhadap seluruh masalah yang diatur dalam Persetujuan ini; (ii) bahwa, untuk alasan ini, negara anggotanya tidak menjadi negara pihak, kecuali yang berkaitan dengan wilayah mereka dimana organisasi internasional tidak mempunyai tanggung jawab; dan (iii) bahwa dia menerima hak dan kewajiban dari Negara-negara dibawah Persetujuan ini; (b) Keikutsertaan dari organisasi internasional tersebut tidak membuat setiap hak dibawah Persetujuan ini bagi negara anggota dari organisasi internasional tersebut; (c) Dalam hal terdapat pertentangan diantara kewajiban-kewajiban dari suatu organisasi internasional di bawah Persetujuan ini, dan kewajiban- kewajibannya di bawah Persetujuan pendirian organisasi internasional atau setiap tindakan yang berkaitan dengannya, kewajiban di bawah Persetujuan ini harus diberlakukan.
