UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 46
Penyangkalan 1. Suatu Negara Pihak dapat, dengan pemberitahuan secara tertulis yang dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, menyangkal Persetujuan ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan penyangkalan itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu menyebutkan tanggal yang kemudian. 2. Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara Pihak manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam Persetujuan ini untuk mana negara tersebut tunduk pada hukum internasional terlepas dari Persetujuan ini.
