Pasal 45
Amandemen 1. Suatu Negara Pihak dapat, mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, usulan amandemen-amandemen tertentu terhadap Persetujuan ini dan meminta untuk diselenggarakannya suatu konferensi untuk membahas amandemen-amandemen yang diusulkan itu. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua Negara Pihak. Jika, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diedarkannya usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-Negara Pihak memberi jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus menyelenggarakan konferensi tersebut. 2. Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan kepada konferensi yang membahas amandemen sesuai dengan ayat (1) harus sama dengan yang diterapkan pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh, kecuali jika diputuskan lain oleh konferensi. Konferensi harus berusaha mencapai kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh. 3. Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus terbuka bagi penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Negara-negara Pihak selama 12 (dua belas) bulan sejak diterima, kecuali ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri. 4. Pasal 38, Pasal 39, Pasal 47, dan Pasal 50 berlaku untuk semua amandemen terhadap Persetujuan ini. 5. Amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus mulai berlaku bagi Negara-negara Pihak yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua pertiga Negara-negara pihak. Selanjutnya, bagi setiap negara pihak yang meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen setelah pendepositan sejumlah piagam yang dipersyaratkan, amandemen tersebut mulai berlaku pada hari ke 30 setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya. 6. Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk berlakunya amandemen itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih kecil atau aksesi yang lebih besar daripada yang disyaratkan oleh Pasal ini. 7. Suatu negara yang menjadi pihak pada Persetujuan ini setelah mulai berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 5 harus, jika tidak ada suatu pernyataan niat yang berbeda oleh negara tersebut: (a) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan ini sebagaimana telah diamandemen; dan (b) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan yang belum diamandemenkan dalam hubungan dengan suatu Negara Pihak yang tidak terikat pada amandemen itu.
