Pasal 44
Hubungan dengan persetujuan-persetujuan lain 1. Persetujuan ini tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara- negara pihak yang timbul dari persetujuan-persetujuan lain yang sejalan dengan Persetujuan ini dan tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara pihak lain berdasarkan Persetujuan ini. 2. Dua atau lebih Negara Pihak dapat membuat persetujuan-persetujuan yang merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan persetujuan demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang penyimpangan daripadanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif dan maksud serta tujuan Persetujuan ini, dan asalkan selanjutnya persetujuan-persetujuan demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip- prinsip dasar yang terkandung di dalam Persetujuan ini, dan bahwa ketentuan-ketentuan persetujuan demikian tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan atau kewajiban-kewajiban berdasarkan Persetujuan ini oleh Negara Pihak lain. 3. Negara-negara pihak yang bermaksud membuat suatu persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberitahu Negara-negara pihak lain melalui depositori Persetujuan ini mengenai maksud mereka untuk membuat persetujuan tersebut dan mengenai perubahan atau penundaan yang dimuat didalamnya.
