UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 43
Deklarasi dan Pernyataan Pasal 42 tidak menghalangi suatu negara atau lembaga, ketika menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, membuat deklarasi-deklarasi atau pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau dinamakan dengan maksud, antara lain untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, asalkan deklarasi atau pernyataan demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau mengubah akibat hukum daripada ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dalam penerapannya terhadap negara atau lembaga tersebut.
