Pasal 48
Lampiran-lampiran 1. Lampiran–lampiran merupakan bagian integral dari Persetujuan ini dan, kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Persetujuan ini atau kepada salah satu Bagiannya termasuk penunjukan kepada Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya. 2. Lampiran-lampiran tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Negara- negara Pihak. Perubahan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan ilmiah dan teknis. Walaupun ada ketentuan Pasal 45, jika suatu perubahan terhadap suatu Lampiran disetujui melalui konsensus pada suatu pertemuan Negara-negara Pihak, perubahan tersebut harus disatukan dengan Persetujuan ini dan berlaku sejak tanggal persetujuannya atau pada tanggal lain yang ditetapkan dalam perubahan tersebut. Apabila suatu perubahan terhadap suatu lampiran tidak dapat disetujui melalui konsensus pada pertemuan tersebut, prosedur-prosedur amandemen sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 45 harus diberlakukan.
