UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 39
Aksesi Persetujuan ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan lembaga- lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam aksesi harus didepositkan pada Sekretariat Jenderal Bangsa-Bangsa.
