UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 40
Saat mulai berlaku 1. Perjanjian ini berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi yang ke 30. 2. Bagi setiap negara atau lembaga yang meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi, Persetujuan ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah saat pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
