UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 38
Ratifikasi Persetujuan ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan lembaga-lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam ratifikasi harus didepositkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
