UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 37
Penandatanganan Persetujuan ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara dan lembaga- lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b), dan akan tetap terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa- Bangsa selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 14 Desember 1995.
