UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 36
Konferensi peninjauan
- Empat tahun setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengadakan suatu Konferensi dengan maksud untuk menilai efektifitas dari Persetujuan ini dalam menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. Sekretaris Jenderal harus mengundang pada Konferensi tersebut seluruh negara pihak dan Negara-negara dan lembaga- lembaga yang berhak menjadi pihak pada Persetujuan ini dan juga organisasi antarpemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah yang berhak untuk berpartisipasi sebagai peninjau.
- Konferensi harus memperbaiki dan menilai ketercukupan dari ketentuan- ketentuan Persetujuan ini dan, jika perlu, mengusulkan cara-cara memperkuat substansi dan metode pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dengan maksud baik untuk membicarakan setiap permasalahan yang berlanjut dalam konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. BAGIAN XIII KETENTUAN PENUTUP
