UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 35
Kewajiban dan tanggung jawab Negara-negara Pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum internasional terhadap kerusakan atau kerugian yang dibebankan pada mereka berdasarkan Persetujuan ini. BAGIAN XII KONFERENSI PENINJAUAN
