Pasal 30
Prosedur-prosedur untuk penyelesaian sengketa 1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis mutandis bagi setiap sengketa diantara Negara-negara Pihak Persetujuan ini mengenai interpretasi atau penerapan Persetujuan ini, apakah mereka menjadi Pihak- pihak atau tidak dalam Konvensi. 2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis mutandis bagi setiap sengketa diantara Negara-negara pihak Persetujuan ini mengenai interpretasi atau penerapan Persetujuan, dari Persetujuan perikanan sub regional, regional atau global berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh dimana mereka menjadi pihak- pihak, termasuk setiap sengketa mengenai konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut baik mereka menjadi pihak-pihak atau tidak dari Konvensi. 3. Setiap prosedur yang diterima oleh suatu negara pihak untuk Persetujuan ini dan Konvensi berdasarkan Pasal 287 dari Konvensi harus menerapkan pada penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini, kecuali Negara Pihak, pada saat menandatangani, meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, atau waktu selanjutnya, telah menerima prosedur lain berdasarkan Pasal 287 untuk penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini. 4. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi pihak dari Konvensi, pada saat menandatangani, meratifikasi atau aksesi terhadap Persetujuan ini, atau waktu lain sesudahnya, harus bebas untuk memilih, melalui suatu pernyataan tertulis, satu atau beberapa cara sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (1), dari Konvensi untuk penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini. Pasal 287 harus diterapkan pada pernyataan tersebut, demikian juga untuk setiap sengketa dimana negara tersebut menjadi pihak yang tidak dilindungi oleh pernyataan yang berlaku. Untuk tujuan konsiliasi dan arbitrasi sesuai Lampiran V, VII dan VIII, dari Konvensi, negara tersebut harus berhak untuk mengusulkan konsiliator, arbiter dan tenaga ahli untuk dimasukkan kedalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V, Pasal 2, Lampiran VII, Pasal 2, dan Lampiran VIII, Pasal 2, untuk penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini. 5. Setiap pengadilan atau tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah Bagian ini harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkait dari Konvensi, Persetujuan ini dan persetujuan perikanan sub regional, regional atau global yang terkait, dan juga standar-standar yang diterima umum untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati laut dan ketentuan internasional lainnya yang tidak sesuai dengan Konvensi, dengan maksud untuk menjamin konservasi terhadap sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait.
