Pasal 31
Tindakan-tindakan tambahan 1. Sementara menunggu penyelesaian sengketa sesuai dengan Bagian ini, pihak- pihak dalam sengketa tersebut harus membuat setiap usaha untuk menuju pada pengaturan-pengaturan tambahan yang sifatnya praktis. 2. Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 287 Konvensi, pengadilan atau tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah Bagian ini dapat menentukan tindakan-tindakan tambahan yang dipertimbangkan dibawah situasi untuk melindungi masing-masing hak dari para pihak yang bersengketa atau untuk mencegah rusaknya sediaan yang menjadi sengketa, dan juga situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (2). 3. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi Pihak pada Konvensi dapat menyatakan bahwa, walaupun ada Pasal 290 ayat (5) dari Konvensi, tribunal internasional untuk hukum laut tidak berhak untuk menentukan, merubah atau menarik kembali tindakan-tindakan tambahan tanpa persetujuan dari negara tersebut.
