UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 29
Sengketa yang bersifat teknis Apabila suatu sengketa berkaitan dengan masalah yang bersifat teknis, Negara- negara terkait dapat menyelesaikan sengketa tersebut pada panel tenaga ahli ad hoc yang ditetapkan oleh mereka. Panel tersebut harus berunding dengan Negara- negara terkait dan harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa secara cepat tanpa jalan lain pada prosedur-prosedur yang mengikat untuk penyelesaian sengketa.
