UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 28
Pencegahan sengketa Negara-negara harus bekerjasama dalam rangka untuk mencegah terjadinya sengketa. Untuk tujuan ini, Negara-negara harus menyetujui prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang efisien dan cepat dalam organisasi-organisasi dan pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan harus memperkuat prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang ada apabila diperlukan.
