UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 27
Kewajiban untuk menyelesaikan sengketa melalui cara-cara damai Negara-negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui negosiasi, inquiry, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian hukum, melalui lembaga-lembaga atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.
