Pasal 26
Bantuan khusus dalam pelaksanaan Persetujuan ini. 1. Negara-negara harus bekerjasama untuk membentuk dana khusus untuk membantu Negara-negara berkembang dalam pelaksanaan Persetujuan ini, termasuk membantu Negara-negara berkembang untuk menyediakan anggaran yang diperlukan dalam setiap proses hukum untuk penyelesaian sengketa dimana mereka menjadi para pihak. 2. Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional harus membantu Negara-negara berkembang dalam mendirikan organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional baru, atau dalam memperkuat organisasi-organisasi atau pengaturan-pengaturan yang telah ada, untuk konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. BAGIAN VIII PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
