Pasal 25
Bentuk-bentuk kerja sama dengan Negara-negara berkembang 1. Negara-negara harus bekerjasama, baik langsung atau melalui organisasi sub regional, regional atau global: (a) meningkatkan kemampuan Negara-negara berkembang, khususnya yang kurang berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau kecil yang sedang berkembang, untuk melindungi dan mengelola sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan untuk mengembangkan perikanan mereka sendiri untuk sediaan tersebut; (b) membantu Negara-negara berkembang, khususnya yang kurang berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau kecil yang sedang berkembang, untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dalam perikanan di Laut Lepas untuk sediaan tersebut, termasuk memfasilitasi akses kepada perikanan tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 5 dan Pasal 11; dan (c) untuk memfasilitasi keikutsertaan Negara-negara berkembang pada organisasi dan pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional. 2. Kerja sama dengan Negara-negara berkembang untuk tujuan-tujuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini harus termasuk pengadaan bantuan keuangan, bantuan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, bantuan teknis, transfer teknologi, termasuk melalui pengaturan join venture, dan pemberian nasehat dan jasa-jasa konsultansi. 3. Bantuan tersebut harus, antara lain, diarahkan secara khusus kepada: (a) peningkatan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh melalui pengumpulan, pelaporan, pengujian, tukar menukar dan analisa data perikanan dan informasi terkait; (b) penilaian sediaan dan penelitian ilmiah; dan (c) pemantauan, pengawasan, pengamatan, penaatan dan penegakan hukum, termasuk pelatihan dan pengembangan kelembagaan pada tingkat daerah, pembangunan dan pembiayaan program pengamat nasional dan regional dan akses kepada teknologi dan perlengkapan.
