Pasal 24
Pengakuan persyaratan-persyaratan khusus untuk Negara-negara berkembang 1. Negara-negara harus sepenuhnya mengakui persyaratan-persyaratan khusus dari Negara-negara berkembang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh dan pengembangan perikanan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan ini, Negara- negara harus, baik secara langsung atau melalui United Nations Development Programme, United Nations Food and Agriculture Organization dan lembaga- lembaga khusus lainnya, Global Environment Facility, Komisi Pembangunan Berkelanjutan dan organisasi dan badan-badan internasional dan regional penting lainnya, menyediakan bantuan bagi Negara-negara berkembang. 2. Dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerjasama dalam penetapan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh, Negara-negara harus memperhatikan persyaratan-persyaratan khusus dari Negara-negara berkembang, secara khusus: (a) kelemahan Negara-negara berkembang yang tergantung pada ekploitasi sumber daya hayati laut, termasuk untuk memenuhi persyaratan- persyaratan gizi bagi penduduk mereka atau bagian-bagiannya; (b) kebutuhan untuk menghindarkan dampak yang merugikan pada, dan menjamin akses pada perikanan oleh, nelayan subsisten, skala kecil dan artisanal dan pekerja perikanan wanita, dan juga penduduk asli di Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara pulau kecil yang berkembang; dan (c) kebutuhan untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak berakibat dalam pemindahan, secara langsung atau tidak langsung, bukti yang tidak sebanding dari tindakan konservasi terhadap Negara-negara berkembang.
