Pasal 23
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara Pelabuhan 1. Suatu Negara Pelabuhan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memajukan efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional, regional dan global. Pada saat mengambil tindakan-tindakan tersebut suatu Negara Pelabuhan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk atau dalam fakta terhadap kapal-kapal dari setiap negara. 2. Negara Pelabuhan dapat, antara lain, memeriksa dokumen-dokumen, alat tangkap dan tangkapan diatas kapal ikan, apabila kapal-kapal tersebut secara sukarela berada di pelabuhannya atau pada terminal-terminal lepas pantainya. 3. Negara-negara dapat membuat peraturan-peraturan yang memberikan kewenangan kepada otoritas nasional yang terkait untuk melarang pendaratan dan transhipment apabila telah ditentukan bahwa tangkapan telah diambil dengan cara yang mengurangi efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional, regional atau global di Laut Lepas. 4. Ketentuan Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan kedaulatan Negara- negara terhadap pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah mereka sesuai dengan hukum internasional. BAGIAN VII PERSYARATAN NEGARA-NEGARA BERKEMBANG
