Pasal 22
Prosedur dasar untuk menaiki kapal dan pemeriksaan berdasarkan Pasal 21 1. Negara Pemeriksa harus menjamin inspektur-inspektur berwenang mereka: (a) menunjukkan surat kuasa kepada nakhoda kapal dan memberikan salinan dari naskah tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang terkait atau ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku di Laut Lepas pada wilayah tersebut berdasarkan tindakan-tindakan tersebut; (b) memberikan pemberitahuan kepada Negara Bendera pada waktu menaiki kapal dan pemeriksaan; (c) tidak melakukan campur tangan terhadap kecakapan nakhoda untuk berkomunikasi dengan otoritas-otoritas dari Negara Bendera selama menaiki kapal dan melakukan pemeriksaan; (d) menyediakan salinan dari laporan mengenai kegiatan menaiki kapal dan pemeriksan kepada nakhoda dan kepada otoritas-otoritas dari Negara Bendera, mencatat setiap penolakan atau pernyataan yang diinginkan oleh nakhoda kapal untuk dimasukkan ke dalam laporan tersebut; (e) secepatnya meninggalkan kapal tersebut setelah selesai melakukan pemeriksaan apabila mereka tidak menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran yang serius; dan (f) menghindarkan penggunaan kekerasan kecuali apabila dan pada tingkatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan inspektur dan apabila inspektur-inspektur dihalangi dalam melaksanakan tugas mereka. Tingkat penggunaan kekerasan tidak melebihi yang disyaratkan pada situasi-situasi tersebut. 2. Inspektur-inspektur yang berwenang dari suatu Negara Pemeriksa harus memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal, lisensi mereka, alat tangkap, perlengkapan, catatan-catatan, fasilitas-fasilitas, ikan dan produk ikan dan dokumen-dokumen lain yang terkait yang diperlukan untuk menguji kesesuaian dengan tindakan konservasi dan pengelolaan yang terkait. 3. Negara Bendera harus menjamin bahwa nakhoda-nakhoda kapal: (a) menerima dan memfasilitasi kegiatan menaiki kapal secara cepat dan aman oleh inspektur-inspektur; (b) bekerjasama dengan dan memberikan bantuan dalam pemeriksaan kapal yang dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur tersebut; (c) tidak menghalangi, mengancam atau campur tangan dengan inspektur- inspektur dalam melaksanakan kewajiban mereka; (d) mengijinkan inspektur-inspektur untuk berkomunikasi dengan otoritas- otoritas dari Negara Bendera dan Negara Pemeriksa selama berada di atas kapal dan pemeriksaan kapal; (e) menyediakan fasilitas yang layak, termasuk, apabila memungkinkan, makan, dan akomodasi, bagi inspektur-inspektur; dan (f) memfasilitasi kegiatan ke luar kapal oleh inspektur. 4. Dalam hal nakhoda kapal menolak untuk menerima tindakan naik ke atas kapal dan pemeriksaan sesuai dengan Pasal ini dan Pasal 21, Negara Bendera harus, kecuali dalam hal-hal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan internasional yang diterima umum, prosedur-prosedur dan praktek-praktek berkaitan dengan keselamatan di laut, hal ini diperlukan untuk menunda tindakan naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan, mengarahkan nahkoda kapal untuk menyampaikan secepatnya untuk naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan dan, apabila nakhoda kapal tidak mengikuti petunjuk tersebut, harus menunda otorisasi kapal untuk melakukan penangkapan dan memerintahkan kapal tersebut untuk kembali secepatnya ke pelabuhan. Negara Bendera harus memberikan petunjuk kepada Negara Pemeriksa terhadap tindakan yang telah diambilnya apabila situasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini timbul.
