Pasal 19
Penaatan dan penegakan hukum oleh Negara Bendera 1. Suatu negara harus menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan benderanya dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. Untuk tujuan ini, negara tersebut harus: (a) memberlakukan tindakan-tindakan tersebut tanpa memperhatikan dimana pelanggaran-pelanggaran terjadi; (b) menyelidiki secara cepat dan menyeluruh setiap pelanggaran yang diduga terhadap tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional atau regional, yang juga dapat mencakup pemeriksaan fisik terhadap kapal-kapal tersebut, dan melaporkan dengan cepat kepada negara yang diduga melakukan pelanggaran dan organisasi atau pengaturan sub regional atau regional yang terkait atas pelaksanaan dan hasil penyelidikan tersebut; (c) mengharuskan setiap kapal yang mengibarkan benderanya untuk memberikan informasi kepada otoritas penyelidik mengenai posisi kapal, tangkapan, alat tangkap, operasi penangkapan ikan dan kegiatan- kegiatan terkait di wilayah dimana pelanggaran terjadi; (d) apabila memenuhi bahwa bukti yang cukup telah tersedia berkaitan dengan pelanggaran tersebut, meneruskan kasus tersebut kepada otoritasnya dengan tujuan untuk melakukan penuntutan tanpa penundaan seusai dengan hukumnya dan, apabila memungkinkan, menahan kapal tersebut; dan (e) menjamin bahwa, apabila telah ditetapkan, berdasarkan hukumnya, suatu kapal telah terlibat di dalam perbuatan pelanggaran serius mengenai tindakan-tindakan tersebut, kapal tersebut tidak melakukan operasi penangkapan ikan di Laut Lepas hingga suatu waktu dimana seluruh sanksi telah dijatuhkan oleh Negara Bendera terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. 2. Seluruh penyelidikan dan penuntutan hukum harus dilaksanakan secara cepat. Sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran-pelanggaran harus cukup keras sehingga efektif dalam menjamin penaatan dan untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran dimanapun terjadi dan harus menghilangkan keuntungan pelanggar-pelanggar dari manfaat yang bertambah dari kegiatan tidak sah mereka. Tindakan-tindakan yang diterapkan terhadap nakhoda-nakhoda dan perwira-perwira lainnya dari kapal penangkap ikan harus meliputi ketentuan-ketentuan yang dapat mengizinkan, antara lain, penolakan, pengunduran atau penangguhan otorisasi untuk bertindak sebagai nakhoda-nakhoda atau perwira-perwira pada kapal tersebut.
