Pasal 18
Kewajiban-kewajiban Negara Bendera 1. Suatu Negara yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya menerapkan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional dan kapal-kapal tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengurangi efektivitas tindakan-tindakan tersebut. 2. Suatu Negara harus mengizinkan penggunaan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas hanya apabila dapat melakukan pengawasan secara efektif tanggung jawabnya berkaitan dengan kapal-kapal tersebut di bawah Konvensi dan Persetujuan ini. 3. Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara berkaitan dengan kapal- kapal yang mengibarkan benderanya harus termasuk: (a) pengawasan kapal-kapal tersebut di Laut Lepas melalui lisensi penangkapan ikan, otorisasi atau izin, sesuai dengan prosedur yang berlaku yang disetujui pada tingkat sub regional, regional atau global; (b) menetapkan peraturan-peraturan: (i) untuk menerapkan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi bagi lisensi, otorisasi atau izin yang memadai untuk memenuhi setiap kewajiban sub regional, regional atau global dari Negara Bendera; (ii) melarang penangkapan ikan di Laut Lepas oleh kapal-kapal yang tidak sepatutnya diberi lisensi atau otorisasi untuk melakukan penangkapan ikan, atau melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dengan menggunakan kapal-kapal kecuali yang sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi suatu lisensi, otorisasi atau izin; (iii) mengharuskan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas untuk membawa di atas kapal lisensi, otorisasi atau izin setiap saat dan menunjukkannya atas permintaan untuk pemeriksaan oleh petugas yang berwenang; dan (iv) menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak melakukan penangkapan ikan yang tidak sah dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional Negara-negara lain; (c) pembentukan suatu pencatatan nasional terhadap kapal-kapal perikanan yang diberikan otorisasi untuk melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dan pemberian akses kepada informasi yang terdapat di dalam pencatatan atas permintaan secara langsung dari Negara-negara yang berkepentingan, dengan memperhatikan setiap hukum nasional dari negara bendera mengenai pemberian informasi tersebut; (d) persyaratan-persyaratan untuk penandaan kapal ikan dan alat penangkap ikan untuk identifikasi sesuai dengan keseragaman dan sistem pendanaan kapal dan alat tangkap yang diterima secara internasional, seperti Standar Penandaan Food and Agriculture Organization of the United Nations untuk Penandaan dan Pengenalan Kapal-kapal penangkap ikan; (e) persyaratan untuk pencatatan dan pelaporan yang tepat dari posisi kapal, penangkapan spesies target dan non target, usaha penangkapan ikan dan data perikanan terkait lainnya sesuai dengan standar sub regional, regional dan global untuk pengumpulan data tersebut; (f) persyaratan-persyaratan pengujian penangkapan untuk spesies target dan non target melalui sarana seperti program peninjauan, skema pemeriksaan, laporan pemuatan, supervisi pengalihan muatan dan pengawasan pendaratan tangkapan dan statistik pasar; (g) pemantauan, pengawasan, dan pengamatan dari kapal-kapal tersebut, operasi penangkapan mereka dan kegiatan terkait dengan, antara lain: (i) pelaksanaan skema pemeriksaan nasional dan skema sub regional dan regional untuk kerja sama dalam penegakan hukum berdasarkan Pasal dan Pasal 22, termasuk persyaratan- persyaratan bagi kapal-kapal tersebut untuk izin akses oleh inspektur yang berwenang dari Negara-negara lain; (ii) pelaksanaan program pengamat nasional dan program pengamat sub regional dan regional dimana Negara Bendera menjadi peserta termasuk persyaratan-persyaratan untuk kapal tersebut untuk mengijinkan pemberian akses oleh pengamat-pengamat dari Negara- negara lain untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang disetujui di bawah program-program tersebut; dan (iii) pengembangan dan pelaksanaan sistem pengawasan kapal, termasuk, jika dimungkinkan, sistem transmisi satelit, sesuai dengan program-program nasional dan mereka yang telah disetujui secara sub regional, regional atau global diantara Negara-negara terkait; (h) pengaturan pengalihan muatan di Laut Lepas untuk menjamin bahwa efektivitas dari konservasi dan pengelolaan tidak dirusak; dan (i) pengaturan kegiatan penangkapan ikan untuk menjamin kesesuaian dengan tindakan-tindakan sub regional, regional atau global, termasuk yang ditujukan untuk mengurangi penangkapan terhadap spesies non- target; 4. Apabila terdapat suatu sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamatan yang secara sub regional, regional, atau global disetujui berlaku, Negara- negara harus menjamin bahwa tindakan-tindakan yang diberlakukan kepada kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sesuai dengan sistem tersebut. BAGIAN VI PENAATAN DAN PENEGAKAN HUKUM
