Pasal 20
Kerja sama internasional dalam penegakan hukum 1. Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi-organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, untuk menjamin penaatan dan penegakan hukum bagi tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. 2. Suatu Negara Bendera yang melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran yang diduga dilakukan terhadap tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dapat meminta bantuan kepada setiap negara lain yang kerjasamanya berguna di dalam melakukan penyelidikan. Semua negara harus berusaha memenuhi permintaan yang diajukan oleh Negara Bendera berkaitan dengan penyelidikan-penyelidikan tersebut. 3. Suatu Negara Bendera dapat melakukan penyelidikan tersebut secara langsung, bekerjasama dengan Negara-negara lain yang berkepentingan atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional yang terkait. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil penyelidikan harus disediakan untuk semua negara yang mempunyai kepentingan, atau terpengaruh oleh, pelanggaran yang diduga. 4. Negara-negara harus saling membantu satu dengan yang lainnya dalam mengenali kapal-kapal yang dilaporkan telah melakukan kegiatan yang merusak efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional, regional atau global. 5. Negara-negara harus, dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan nasional, menetapkan pengaturan-pengaturan untuk menyediakan bagi otoritas penuntutan di negara lain bukti yang berkaitan dengan pelanggaran yang diduga atas tindakan-tindakan tersebut. 6. Apabila terdapat alasan yang layak untuk mempercayai bahwa suatu kapal di Laut Lepas telah melakukan penangkapan ikan tanpa izin di dalam suatu wilayah di bawah yurisdiksi suatu Negara Pantai, negara bendera dari kapal tersebut, atas permintaan dari Negara Pantai terkait, harus secepatnya dan sepenuhnya menyelidiki hal tersebut. Negara Bendera harus bekerjasama dengan Negara Pantai dalam mengambil tindakan penegakan hukum yang memadai dalam kasus tersebut dan dapat memberikan wewenang kepada otoritas yang terkait dari Negara Pantai untuk naik ke atas kapal dan memeriksa kapal di Laut Lepas. Ayat ini tidak mengurangi ketentuan Pasal 111 dari Konvensi. 7. Negara-negara Pihak yang menjadi anggota dari suatu organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional atau menjadi peserta di dalam suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dapat melakukan tindakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk melalui jalan lain kepada prosedur sub regional atau regional yang ditetapkan untuk tujuan ini, untuk menghalangi kapal-kapal yang telah melakukan kegiatan- kegiatan yang mengurangi efektivitas atau pelanggaran lain dari tindakan- tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut dari perikanan di Laut Lepas pada sub regional atau regional sampai suatu waktu yang memungkinkan tindakan dilakukan oleh Negara Bendera.
