Pasal 14
Pengumpulan dan penyediaan informasi dan kerja sama penelitian ilmiah 1. Negara-negara harus menjamin bahwa kapal-kapal penangkap ikan yang mengibarkan bendera mereka menyediakan informasi yang mungkin diperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban mereka di bawah Persetujuan ini. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara harus sesuai dengan Lampiran I: (a) mengumpulkan dan tukar menukar data ilmiah, teknis dan statistik berkaitan dengan perikanan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh; (b) menjamin bahwa data dikumpulkan secara rinci cukup untuk penilaian sediaan yang efektif dan disediakan dengan cara yang tepat untuk memenuhi persyaratan organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional; dan (c) mengambil tindakan-tindakan yang memadai untuk menguji keakuratan data tersebut. 2. Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional: (a) menyetujui spesifikasi data dan format yang disediakan untuk organisasi atau pengaturan tersebut, dengan memperhatikan sifat sediaan dan perikanan untuk sediaan tersebut; dan (b) mengembangkan dan mempertukarkan teknik analisis dan metodologi penilaian sediaan untuk meningkatkan tindakan bagi konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh. 3. Konsisten dengan Bagian XIII dari Konvensi, Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi internasional yang berkompeten, untuk memperkuat kapasitas penelitian ilmiah dalam bidang perikanan dan memajukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh untuk kepentingan semua. Untuk tujuan tersebut, suatu Negara atau suatu organisasi internasional yang berkompeten, yang melakukan penelitian tersebut di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional harus secara aktif memajukan publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh negara yang berkepentingan terhadap hasil penelitian tersebut dan informasi yang berkaitan dengan tujuan dan metodenya dan, sesuai praktek yang ada, harus memfasilitasi keikutsertaan ilmuwan dari Negara-negara tersebut dalam penelitian tersebut.
