UU
PENGESAHAN AGREEMENT FOR THE IMPLEMENTATION OF THE PROVISIONS
Pasal 15
Laut tertutup dan setengah tertutup Dalam pelaksanaan Persetujuan ini pada laut tertutup dan setengah tertutup, Negara-negara harus memperhatikan karakteristik alamiah dari laut tersebut dan harus juga bertindak dengan cara yang konsisten dengan Bagian IX dari Konvensi dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari Konvensi tersebut.
