UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
- pemerintah daerah.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh:
- warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
- pemerintah daerah; atau
- dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga
negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 10 ...
PRESIDEN
