UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan memuat pula ketentuan:
- pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia;
- Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukkan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
