UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
