Pasal 35
BAB 6 — TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
(1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya
wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank
Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.
(4) Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(5) Bank Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba
rugi kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Pasal 36 . . .
PRESIDEN
