UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 34
BAB 6 — TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang
baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyusun prosedur internal
mengenai pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Kedua Prinsip Kehati-hatian
