UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 33
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat
menggunakan tenaga kerja asing.
(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Tata Kelola Perbankan Syariah
