UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 32
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah
dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas
rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi
serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keempat Penggunaan Tenaga Kerja Asing
