UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 31
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
(1) Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat
mengangkat pejabat eksekutif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat
eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketiga Dewan Pengawas Syariah
