UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 30
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
(1) Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji
kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan
direksi yang melanggar integritas dan tidak memenuhi kompetensi dilakukan oleh Bank Indonesia.
(3) Komisaris . . .
PRESIDEN
(3) Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan
kepatutan wajib melepaskan jabatannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
