UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 29
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
(1) Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 wajib terdapat 1 (satu) orang direktur yang bertugas untuk memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan
kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
