UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 28
BAB 5 — PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi Bank Syariah diatur dalam anggaran dasar Bank Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
