UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 36
BAB 6 — TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan dananya.
