UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 24
BAB 4 — JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
(1) Bank Umum Syariah dilarang:
- melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
- melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
- melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
(2) UUS dilarang:
- melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
- melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c; dan
- melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
